REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Kota Balerang, Provinsi Kepulauan Riau, menangkap seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Tiong , Jakarta Selatan, Rabu (14/3). Pria berinisial JI itu diduga sebagai aktor intelektual di balik sindikat penyidik gadungan KPK di sejumlah daerah tanah air.
Menurut Kanit Jatanras (Kepala Unit Kejahatan dan Tindak Kekerasan), Polresta Balerang Iptu Krisna Panjaitan, pria 45 tahun itu ditangkap atas hasil pengembangan tiga orang pelaku yang telah ditangkap sebelumnya pada 31 Januari 2012 lalu di Hotel Novotel, Batam.
Setelah menangkap ketiga orang itu, pihak Polresta Balerang kemudian melakukan koordinasi dengan pihak KPK. "Hasilnya, pihak KPK menyatakan bahwa ketiga orang itu adalah penyidik palsu," kata Krisna di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/3).
Dari hasil koordinasi itu, pihaknya kemudian mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan sindikat penyidik palsu KPK. Pada Rabu (14/3) kemarin, salah satu dari tiga orang itu dibawa ke kantor KPK. Pihak Polresta dan pihak KPK kemudian mengintograsi salah satu tersangka itu.
Pada malam harinya, tim Polresta Balerang mengejar dan menangkap JI ke kost-nya di kawasan Tiong Jakarta Selatan. Dari hasil penangkapan di kost JI, petugas berhasil menemukan alat bukti terkait tindakan dan keterlibatan pelaku. Di antaranya, kartu penyelidik pratama KPK, amplop dan surat berlogo resmi KPK, dan data lengkap yang ditemukan dalam printer (mesin cetak) milik JI.
Krisna menduga, JI adalah aktor intelektual dari banyaknya penyidik gabungan KPK di sejumlah daerah. Indikasinya , pihaknya mendeteksi jaringan JI yang ada di daerah Tobasa. "Jaringan ini terus kita kembangkan lebih lanjut," kata Krisna.
Saat ditanya apakah JI dan jaringannya melakukan pemerasan kepada sejumlah pejabat yang pernah diperiksa, Krisna tak membantahnya. Namun hal tersebut masih dalam pengembangan penyidikan sehingga ia enggan berbicara banyak.
Selain itu, lanjut Krisna, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak KPK apakah ia menanamkan jaringannya di KPK. Pasalnya, ia mengetahui tentang seluk beluk KPK.
Sementara mengenai ancaman hukuman, Krisna menjelaskan JI dijerat dengan pasal 263 dan 378 KUHAP. Ia diancam dengan hukuman enam tahun penjara.