Kamis 15 Mar 2012 06:20 WIB

MA Pertanyakan Eep dan Mochtar tak Segera Dieksekusi

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko prihatin melihat dua kepala daerah nonaktif yang mencoba melawan putusan hukum. Ini lantaran keduanya tidak terima terhadap putusan Mahkamah Agung yang menghukum penjara, meski dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung divonis bebas. Dua orang itu adalah bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan wali kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad.

"Mereka itu sama saja melawan hukum tertinggi yang dibuat negara," kata Djoko di gedung MA, Rabu (14/3).

Menurut Djoko, jangan karena tidak puas dengan putusan hakim agung ditingkat kasasi maka terpidana sampai harus melakukan perlawanan. Belum lagi melakukan teror dengan menggerakkan massa untuk menuntut agar hukumannya dicabut. Hal itu dinilainya sebagai bentuk orang yang tidak tahu hukum. Padahal, kata dia, keduanya adalah kepala daerah yang paham terhadap hukum.

"Terserah mereka deh. Hakim hanya memutus dan mereka harus menjalani hukumannya," cetus Djoko.

Dia mengapresiasi rencana aparat yang mau mengeksekusi Mochtar Muhammad, sebab prosedurnya seperti itu. Karena itu, Djoko mempertanyakan mengapa kejaksaan agung tidak juga melakukan hal serupa kepada Eep Hidayat sebab vonis sudah dijatuhkan. Kalau alasan kejaksaan agung belum menerima salinan putusan, pihaknya menyangkalnya.

Sebab mengacu pada aturan maka ekstrak putusan sudah cukup dijadikan dasar bagi aparat untuk memenjarakan terpidana. Bukan malah membiarkan mereka tetap menghirup udara bebas.

"Itu urusan jaksa bukan kita. Tidak bisa pakai alasan tidak mengeksekusi karena belum menerima salinan putusan," kata Djoko.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mempertanyakan mengapa kejaksaan agung tidak juga mengeksekusi terpidana. Pihaknya menilai tidak seharusnya kejaksaan agung membiarkan terpidana bebas, padahal sudah divonis bersalah.

"Terlalu absurd kalau alasannya selalu menunggu salinan putusan MA," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement