Kamis 15 Mar 2012 03:50 WIB

Sesak Nafas, Nazaruddin Batal Jalani Sidang

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat mendengar pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat mendengar pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin kembali batal menjalani persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena kesehatannya terganggu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3), mengatakan, telah mendapat surat dokter perihal sakitnya terdakwa kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet di Jakabaring Palembang tersebut.

Dalam surat dokter dijelaskan perihal sakit uang mendera mantan bendahara umum Partai Demokrat, yakni jantung berdebar kencang dan sesak nafas. Berdasarkan surat keterangan dari pihak medis Rutan Cipinang, Nazaruddin mengalami demam dan disarankan menjalani pemeriksaan laboratorium.

Atas kondisi kesehatan yang menurun tersebut kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan rawat jalan. Permohonan tersebut dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Nazaruddin diizinkan menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, dengan pengawalan pihak KPK.

Izin diberikan pada Kamis (15/3), pukul 8.00 WIB hingga pemeriksaan kesehatan selesai dilakukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement