Rabu 14 Mar 2012 22:51 WIB

Satgas Anti-Porno 'Berambisi' Redam Pornografi

Hindari pornografi, polisi sweeping situs porno.
Hindari pornografi, polisi sweeping situs porno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Satgas Antipornografi yang baru saja dibentuk Presiden Yudhoyono, diharapkan mampu meredam pergaulan bebas kalangan remaja dan dampak pornografi. Secara pribadi saya mengapresiasi dibentuknya satgas antipornografi walaupun terlambat. Saya berharap Satgas dapat menjadi motor penggerak menurunkan angka pergaulan bebas pada remaja sebagai dampak pornografi," ujar anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran di Jakarta, Rabu (14/3).

Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak tahun 2008, dari 4.726 responden siswa SMP dan SMA di 17 kota besar terungkap bahwa 97 persen remaja pernah menonton film porno serta 93,7 persen pernah melakukan ciuman, meraba kemaluan, ataupun melakukan seks oral.

Sebanyak 62,7 persen remaja SMP tidak perawan dan 21,2 persen remaja mengaku pernah aborsi. Perilaku seks bebas pada remaja terjadi di kota dan desa pada tingkat ekonomi kaya dan miskin.

"Persentase angka remaja yang pernah menonton film porno ini sungguh sangat mengkhawatirkan. Kami berharap dengan dibentuknya gugus tugas ini dapat diredam permasalahan moral bangsa yang sudah akut tersebut," ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, baru-baru ini juga ada lagi kasus video porno yang terbongkar saat polisi menggerebek sebuah kamar di salah satu hotel di Parung, Bogor. Di dalam kamar tersebut ditangkap 4 orang yang terdiri dari seorang perempuan bersama tiga laki-laki.

Menurut dia, kasus-kasus itu hanyalah sebagian kecil saja dari berbagai permasalahan kompleks akibat merebaknya pornografi sehingga satgas harus cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan seperti ini.

Anggota legislatif ini menyarankan satgas agar bersinergi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) di lapangan untuk memaksimalkan penyiapan remaja pranikah dan memasifkan pendidikan kesehatan reproduksi untuk remaja.

Pembentukan gugus tugas antipornografi ini ditandai dengan terbitnya Perpres No 25 Tahun 2012 pada 2 Maret lalu. Perpres tersebut mengacu pada Pasal 42 UU No 44/2008 tentang Pornografi yang mengamanatkan dibentuknya satu gugus tugas.

Herlini juga meminta Presiden Yudhoyono serius memantau kinerja gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi. "Kita sangat berharap pembentukan satgas ini bukan bentuk pencitraan, tapi harus sesuai dengan amanat Undang-undang pornografi 2008," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement