Rabu 14 Mar 2012 18:25 WIB

Ajukan Banding PTUN Soal Remisi, Menkumham Ingkar Janji?

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Obral Remisi
Obral Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi III DPR sangat prihatin dengan kegaduhan politik akibat putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan tujuh narapidana korupsi terhadap tiga SK Menkumham yang mengatur pengetatan remisi. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengkritik komitmen Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait kekalahannya dalam PTUN.

Menurut Azis, kalau mengacu pada rapat kerja dengan Kemenkumham, Menkumham berkomitmen bahwa sudah ada keputusan tidak akan mengajukan banding. Karena itu, pihaknya prihatian ketika komitmen ituu tidak dilaksanakan. Dia menggarisbawahi, apa pun percakapan yang tertuang dalam rapat kerja maka notulensinya menjadi dokumen negara.

Aziz menyayangkan sikap Menkumham yang ngotot mengajukan banding. Konsekuensinya, kata Aziz, hubungan antarlembaga menjadi tidak baik.

“Sekarang ini melebar. Kami berharap dalam kasus ini, bapak presiden bisa mengambil alih atau menyelesaikannya agar tidak berlarut-larut,” kata Azis di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement