Rabu 14 Mar 2012 13:38 WIB

Dua Saksi Cenderung Ringankan Nunun

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie (tengah), dikawal ketat usai diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/12).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie (tengah), dikawal ketat usai diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 sekaligus mantan terpidana perkara suap cek pelawat Dhudie Makmun Murod, Rabu (14/3), bersaksi untuk terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keterangan yang disampaikan Dhudie cenderung meringankan Nunun karena ia mengaku tidak mengetahui penyandang dana suap senilai Rp 20 miliar itu.

"Saya tidak tahu asal usul cek pelawat. Saya tahu ketika diperiksa oleh KPK dan itu tahunya dari Arie Malangjudo," kata Dhudie dalam kesaksiannya.

Dhudie yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku tidak tahu dari mana Arie Malangjudo mendapatkan cek pelawat yang akhirnya diserahkan padanya. Selain itu, Dhudie juga mengaku tidak mengetahui apakah hubungan antara Arie Malangjudo dan terdakwa Nunun Nurbaetie

Atas kesaksian Dhudie tersebut, Nunun mengaku tidak keberatan. Sehingga, tidak akan mengajukan pertanyaan.

"Maaf yang mulia tidak ada pertanyaan. Saya akan menanggapi nanti saat pembelaan," ungkap Nunun usai mendengarkan kesaksian Dhudie. Usai kesaksian Dhudie, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi lainnya yang juga mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 sekaligus mantan terpidana pada kasus ini, Udju Djuhaeri.

Pada kesaksiannya, Udju yang turut menerima uang cek pelawat menduga pemberian cek itu terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Namun, ia tidak mengetahui jika cek pelawat itu berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom. "Kami menduga berkaitan dengan pmilihan DGS BI. Tapi, itu kan tdk ada yg tau amplop (berisi uang cek pelawat) itu terkait dgn Miranda," kata Udju.

Sidang lanjutan Nunun mengagendakan mendengarkan keterangan dari tiga saksi, yaitu Dhudie Makmun Murod, Udju Djuhaerie dan Endi Soefihara. Hingga berita ini ditulis, saksi Endin masih sedang memberikan keterangan. Dalam kasus ini, Nunun didakwa memberi suap berupa cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR 1999-2004.

Pemberian cek perjalanan itu berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. KPK juga menetapkan Miranda dalam kasus ini. Diyakini, ada penyandang dana yang belum terungkap dibalik pembelian cek perjalanan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement