REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan, saat ini telah berada dalam tahanan pemerintah Australia. Kejaksaan Agung pun mengirimkan tim untuk mengecek perkembangan perkara di Australia terkait Adrian Kiki.
"Ada tim dari Indonesia ke Australia, saya sudah minta tolong dicek sejauh mana perkembangan itu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (13/3). Darmono menambahkan tim tersebut dikirim untuk mengecek persidangan-persidangan terkait Adrian Kiki di Australia. Pasalnya Adrian Kiki akan mulai menjalani persidangan di peradilan Australia pada September 2012.
Tim tersebut terdiri dari gabungan petugas dari kementerian lain. Selain untuk mengecek perkembangan perkara Adrian Kiki, tim ini juga ada tugas lain untuk ke Kedutaan Besar Indonesia di Australia. "Kemarin ke sana. Ada termasuk dari departemen lain, makanya saya titip untuk mengecek," ujarnya.
Selama ini, Kejagung terus memburu aset para koruptor yang disimpan di luar negeri, salah satunya aset milik mantan bos Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan, di Australia, tempatnya bersembunyi selama ini. Ia divonis seumur hidup secara in absentia dalam kasus BLBI yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,5 triliun.
Tim Pemburu Koruptor menargetkan mengambil kembali aset 10 koruptor yang lari ke luar negeri seperti di Singapura, Swiss, dan Australia. Adrian Kiki Iriawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada 2002, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absentia).