Selasa 13 Mar 2012 16:23 WIB

Penanganan Penggelapan Pajak Rp 7 Triliun Disoal Panja

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja mafia hukum dan pajak mempertanyakan kasus dua perusahaan besar yang diduga menggelapkan restitusi pajak pertambahan nilai 2004-2009. Dua perusahan tersebut, PT. Wilmar Nabati dan Multi Mas Nabati, diduga melakukan penggelapan pajak dengan nilai Rp 7 Triliun.

Anggota panja, Edy Ramli Sitanggang, menjelaskan kasus tersebut sudah ada di meja Kejaksaan Agung sejak delapan bulan yang lalu. "Itu sudah di kejaksaan, orangnya sudah hampir tersangka. Sudah delapan bulanan lewat,"ungkap Edi usai rapat dengan dirjen pajak, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, dan Bareskrim Mabes Polri, di Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Selasa (13/3).

Anggota panja lainnya, Azis Syamsudin, mempertanyakan kepada Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, terkait permasalahan tersebut. Pasalnya, tutur Azis, kasus itu sudah dilaporkan salah satu pegawai pajak bernama Isnaeni ke Dirjen Pajak. Akan tetapi, karena tidak ditanggapi oleh Dirjen Pajak, maka yang bersangkutan berinisiatif untuk melaporkan kepada Komisi 3 DPRRI."Mengapa Dirjen Pajak tidak merespons?"ungkapnya.

Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, mengungkapkan Dirjen Pajak sudah melakukan investigasi atas laporan tersebut. Akan tetapi, ujarnya, Dirjen Pajak tidak punya kompetensi untuk menghitung berapa over invoicing dari perusahaan tersebut yang kerap kali menjadi modus penggelapan dari perusahaan yang mendapatkan restitusi pajak (pengembalian kelebihan pajak).

Oleh karena itu, Fuad mengusulkan adanya pihak ketiga seperti surveyor yang bisa menghitung berapa hasil produksi dan ekspor perusahaan sehingga ditjen pajak dapat menindaklanjuti data tersebut. Menurutnya,  restitusi merupakan hak dari wajib pajak ketika perusahaan tersebut mengalami kelebihan pajak. "Nanti surveyor bisa melakukan penelitian betul gak diekspor, data produksinya berapa?"ujarnya.

Selain itu, Fuad mengaku pihaknya sudah mengusut salah satu pejabat pajak yang diduga melakukan kongkalikong dalam kasus mafia pajak dengan wajib pajak. Menurutnya, pejabat itu sudah beberapa kali dilaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri. "Pejabat tadi belum jadi tersangka tapi sudah diperiksa Bareskrim bolak-balik,"ujarnya.

Dia pun meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tidak bersalah dalam proses yang tengah dijalani oleh pejabat tersebut. Pasalnya, tutur Fuad, terdapat beberapa pejabat pajak jujur yang dijadikan fitnah para wajib pajak akibat tidak bisa diajak kompromi. "Fitnah bertubi-tubi disampaikan agar dia digeser,"jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement