Selasa 13 Mar 2012 15:38 WIB

Satgas Anti-Pornografi Ditantang Turunkan Peringkat Indonesia

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hafidz Muftisany
Mahfudz Shiddiq
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Mahfudz Shiddiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq mendorong satgas anti-pornografi yang baru saja dibentuk untuk membuktikan kinerja. Setidaknya, dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

''Enam bulan bisa tidak ? Ada hasil yang menggembirakan apa tidak ? Setidaknya, satgas ini harus bisa menurunkan peringkat Indonesia sebagai pengakses pornografi turun ke peringkat 100 dari urutan tiga,'' katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3).

Situs resmi Sekretariat Kabinet Memuat Peraturan Presiden Nomor 25/2012 mengenai pembentukan satgas pencegahan dan penanganan pornografi yang ditandatangani 2 Maret lalu. Di situ dijelaskan, satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Yaitu, sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Seperti amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut dia, pembentukan satgas ini harus didukung oleh kebijakan afirmatif. Pasalnya, satgas apa pun kalau tidak didukung kebijakan afirmatif tidak akan dapat efektif. Alasannya, yang membuat kebijakan adalah menteri terkait. Sementara satgas tidak bisa membuat kebijakan. ''Dia tidak akan efektif kecuali institusi penegak hukum bertindak efektif juga,'' jelas Ketua Komisi I DPR tersebut.

Ia menilai, pembentukan satgas anti-pornografi itu juga bisa efektif sepanjang syaratnya terpenuhi. Yaitu, dari sisi kebijakan afirmatif satgas itu harus langsung dari presiden untuk menerjemahkan undang-undang.

Kedua, penegak hukum bekerja intensif, sistemik, dalam pemberantasannya. Ketiga, ada penegakan hukum secara konsisten. ''Tapi sampai hari ini penegakan hukumnya belum keliatan,'' ungkap dia.

''Saya tidak menduga. Artinya itu bagus-bagus saja. Tapi semoga ini tidak menggeser perhatian publik terhadap isu BBM yang lagi ramai,'' pungkas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement