Selasa 13 Mar 2012 14:40 WIB

Kasus Pencurian Pulsa, Dirut XL Diperiksa

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
waspadai pencurian pulsa
Foto: .
waspadai pencurian pulsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait dengan kasus pencurian pulsa. Direktur XL Axiata, Hasnul Suhaimi, sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Iya, Dirut XL sedang diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan masih terus berjalan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Boy Rafli Amar dalam pesan singkat, Selasa (13/3).

Boy menambahkan pemeriksaan terhadap Dirut XL Axiata berjalan sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus pencurian pulsa yang telah ditetapkan tiga orang tersangka, yaitu NHB (Nafing HB) dari PT Colibri Network, WMH dari PT Mediaplay, dan Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel, Krishnawan Pribadi (KP).

Mereka bertiga dijerat dengan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, juga dijerat pasal 45 ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement