REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memanfaatkan momentum acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day), Ahad (11/3) lalu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan gelar sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2011. Sosialisasi bertemakan " Ayo Sampaikan SPT Tahunan Anda" ini disampaikan kepada masyarakat yang berada di kawasan Sudirman-Thamrin.
Kepala Kanwil DJP Jaksel, Pandu Bastari, mengatakan penyerahan SPT tahunan merupakan wujud sumbangsih masyarakat terhadap bangsa dan negaranya. Sumbangsih itu boleh dibilang setara dengan apa yang dilakukan para pahlawan nasional di masa kemerdekaan.
"Bulan Maret ini merupakan masa bahagia bagi bangsa Indonesia selain 17 Agustus. Sebab pada bulan Maret, masyarakat yang telah memenuhi syarat menjadi wajib pajak diharuskan untuk menyerahkan kontribusinya kepada negara," kata Bastari.
Karena itu, lanjut dia, guna mempermudah wajib pajak memberikan kontribusinya kepada negara maka Direktorat Jenderal Pajak menyediakan tujuh kemudahan dalam penyampaian SPT Tahunan yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Pojok Pajak, Mobil Pajak Keliling, Drop Box, Jasa Pos, Kuris, dan E-filling.
Untuk pojok pajak, mobil pajak dan Drop box, akan ditempatkan pada lokasi keramaian seperti mal atau pusat pembelanjaan. Bagi wajib pajak yang hendak menyerahkan secara online, terlebih dahulu wajib pajak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filling dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui laman www.pajak.go.id guna memperoleh e-FIN (Filling Identification Number).
"Semua layanan ini diharapkan tidak lagi mempersulit para wajib pajak untuk menyerahkan SPT Tahunan mereka," kata dia.
Bastari pun mengingatkan bahwa para wajib pajak dalam mengisi SPT tahunan harus dilakukan dengan lengkap dan jelas. Yang dimaksud benar adalah benar dalam perhitungan, penulisan dan sesuai dengan fakta sebenarnya. Sementara yang dimaksud lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
"Silahkan bagi masyarakat yang kurang jelas soal prosedurnya bisa mendatangi kantor layanan pajak atau klik www.pajak.go.id. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret," pungkas dia.