Selasa 13 Mar 2012 12:09 WIB

Pramono Anung: Satgas Anti-Pornografi? Presiden Disorientasi

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Hindari pornografi, polisi sweeping situs porno.
Hindari pornografi, polisi sweeping situs porno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 25/2012 mengenai pembentukan satgas pencegahan dan penanganan pornografi telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2 Maret lalu. Kebijakan itu mendapat kritik dari Wakil Ketua DPR, Pramono Anung.

Menurut dia, keputusan pembentukan satgas itu merupakan adanya sikap disorientasi dari presiden. ''Saya tak tahu siapa yang berikan masukan kepada presiden sehingga harus dibuat satgas anti-pornografi yang tidak perlu. Ini bisa multitafsir, bisa berbagai hal yang akhirnya kontraproduktif. Saya lihat keinginan ini tidak ada hal yang substansial untuk dibentuk satgas anti-pornografi,'' katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3).

Situs resmi Sekretariat Kabinet menjelaskan, satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Yaitu, sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Seperti amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pramono menilai, yang paling utama saat ini bukan persoalan pornografi, melainkan korupsi. ''Saya heran seakan-akan pornografi jadi ancaman bagi republik ini. Padahal kalau kita lihat urgensinya sebenarnya lebih utama hal-hal yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.''

Selama ini, tambahnya, korupsi menjadi persoalan yang sangat dominan. Sehingga upaya yang paling utama bagaimana korupsi itu diberantas.

Terkait pornografi, ia menilai UU 44/2008 sudah mengatur lebih dari cukup untuk hal-hal yang terkait dengan hal itu. Undang-undang pornografi itu pun, imbuhnya, belum dijalankan dengan penuh. Namun, presiden sudah membuat satgas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement