Senin 12 Mar 2012 14:36 WIB

Demi Keadilan, Kemenkumham Banding Putusan Remisi Koruptor

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
menkumham amir syamsuddin (tengah)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
menkumham amir syamsuddin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengaku usaha banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait remisi koruptor, dilakukan dengan menghitung kerugian negara dan asas keadilan. "Apa yang jadi alasan saya banding, saya mengambil risiko biarlah citra saya diragukan tapi ada kepentingan besar yang ingin saya lakukan," katanya di hadapan anggota Komisi III DPR, Jakarta, Senin (12/3).

Ia menjelaskan, banding ini penting dilakukan mengingat ada kepentingan yang lebih besar, antara lain, kalau tidak melakukan banding, maka dikhawatirkan akan menimbulkan yurisprudensi.

Ini kontradiksi dengan sikap Amir sebelumnya yang mengatakan tidak akan melakukan banding. Pasalnya, jelas dia, pelaku-pelaku yang diatur dalam PP Nomor 28/2006 tak hanya koruptor. Namun juga teroris, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan lain terorganisasi lain.

Ia mengaku tidak ingin memberi semangat kepada pelaku-pelaku teroris dan bandar narkoba dengan membuat putusan itu menjadi yurisprudensi. "Dengan seketika, ini jadi yurisprudensi, tentunya mereka akan memanfaatkan. Karenanya, demi kepentingan yang lebih besar, saya memilih tidak popular, tapi saya melakukan banding untuk pokok perkaranya," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement