REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA -- Sidang lanjutan perkara suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/2).
Ketua DPC Partai Demokrat Gualemo, Provinsi Gorontalo, Ismiyanti dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Nazaruddin. Dalam kesaksiannya, Ismiyanti mengaku pernah mendapatkan uang Rp 100 juta di Hotel Sultan Jakarta. Ia menerima uang itu dari tim pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum Partai Demokrat.
"Pertemuan di Hotel Sultan sekitar Meri 2010 Menyepakati untuk memilih Anas. Kemudian saya dikasih uang Rp 100 juta ya saya terima saja," kata Ismiyanti. Selain itu, Ismiyanti menjelaskan ia juga mendapatkan uang 2 ribu dolar Amerika Serikat.
Pada saat itu, ia membuat kesepakatan yang ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu jika ikut memilih Anas Urbaningrum sebagai ketua umum Partai Demokrat akan diprioritaskan sebagai ketua DPC dan ikut pilkada jika mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Ismiyanti melanjutkan, pada putaran kedua pemenangan Anas, ia kembali mendapatkan uang sebesar lima ribu dolar Amerika Serikat. Selain uang, ia juga mendapatkan jaket yang bertuliskan "Anas untuk Partai Demokrat".
Ia juga mengatakan, untuk akomodasi selama kongres, ditanggung oleh tim pemenangan Anas Urbaningrum. Mulai dari keberangkatan dari Gorontalo, Jakarta, hingga Bandung. Saat ditanya apakah mengetahui hubungan Anas dengan Nazaruddin, Ismiyanti mengatakan tidak tahu.
Ia hanya mengetahui jika Anas dan Nazaruddin tergabung dalam kepengurusan yang sama dalam kongres Partai Demokrat 2010.
Sebelumnya, Nazaruddin menuding Anas Urbaningrum. Terdakwa kasus suap wisma atlet ini menyebut pemenangan Anas disumbang Rp 200 miliar, yang mayoritas merupakan duit panas. "Total hampir Rp 200 miliar untuk pemenangan Anas," kata Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. .