Ahad 11 Mar 2012 16:34 WIB

Karena 'Nyabu, Kapolsek Cibarusah Ditangkap Propam

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: matanews.com
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran polisi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya meringkus Kapolsek Cibarusah, AKP HBS, yang tertangkap tangan tengah menikmati narkoba jenis sabu, Jumat (9/3) pukul 21.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, AKP HBS tersebut diringkus jajaran kepolisian saat mengonsumsi sabu seorang diri di rumah dinasnya.

Dari penangkapan itu, tutur Rikwanto, Ahad (11/3), polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di sekitar tempat AKP HBS menikmati barang haram tersebut. Rikwanto menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita adalah dua bungkus plastik kecil berisi bubuk sabu dengan berat masing-masing 0,57 dan 0,3 gram, satu buah korek gas, dua buah bong penghisap sabu satu botol spirtus, dan dua buah sendok yang terbuat dari sedotan.

Barang bukti tersebut, ungkap Rikwanto, cukup kuat untuk menjadikan AKP HBS sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat ini, tutur Rikwanto, Kapolsek Cibarusah itu menjalani pemeriksaan dan ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Atas perilakunya itu, tutur Rikwanto, Kapolsek Cibarusah itu dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rikwanto menegaskan, dengan jeratan pasal tersebut, AKP HBS diancam pidana kurungan maksimal selama 15 tahun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement