REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam dua hari terakhir berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika dengan modus memanfaatkan jasa pengiriman barang. Para pelaku semuanya ditangkap pada pada Kamis (8/3), yakni tersangka Fr dengan barang bukti 628,5 gram kokain, sedangkan kasus kedua dengan tersangka Fs dengan 95,8 gram sabu-sabu, serta kasus ketiga dua tersangka M dan H dengan 704,2 gram sabu-sabu.
Kepada wartawan di Denpasar, Sabtu (10/3), Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Benny J Mamoto, membenarkan hal itu. Bahkan kini para tersangka telah diamankan ke Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari pengungkapan tiga kasus tersebut kami berhasil menangkap empat tersangka kurir pengiriman barang haram," katanya.
Kasus pertama yang melibatkan Fr terungkap saat tersangka mengambil kiriman barang di sebuah perusahaan ekspedisi di Denpasar. Saat sedang berada di halaman parkir, petugas BNN datang dan kemudian memeriksa Fr dan akhrinya berhasil menemukan paket narkotika. Barang haram yang dikirim dari Jakarta itu disimpan dalam kancing tujuh gaun wanita yang dipaketkan, seluruhnya berjumlah 178 kancing yang berisi 628,5 gram kokain.
Kasus kedua melibatkan tersangka Fs.
Tersangka ditangkap saat yang bersangkutan mengambil paketnya di perusahaan jasa pengiriman di kawasan Sesetan, Denpasar. Sabu seberat 95,8 gram itu dimasukkan dalam kotak DVD. Sedangkan kasus ketiga melibatkan dua tersangka berinisial M dan H. Kedua tersangka ditangkap di sebuah toko modern saat menerima paket kiriman berisi sabu seberat 704,2 gram.
Petugas memperkirakan para tersangka terlibat dalam jaringan narkotika internasional, dimana Bali sebagai daerah pemasarannya