Jumat 09 Mar 2012 21:39 WIB

Pilgub 2013 Masih Pakai 'Cara Lama'

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Dewi Mardiani
Politisi PDIP Arif Wibowo
Politisi PDIP Arif Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Pemilihan gubernur atau pemilihan kepala daerah provinsi pada 2013 masih menggunakan tata cara lama, yakni melalui pemungutan suara rakyat secara langsung. Ketua Pansus RUU Pemilu di DPR, Arif Wibowo, mengatakan perubahan belum memungkinkan dilakukan pada tahun depan, kendati pemerintah sudah mengajukan usulan perubahannya.

"Dalam naskah akademik RUU Pilkada yang diajukan kepada DPR, salah satu butirnya menghendaki bahwa pemilihan kepada daerah provinsi atau gubernur kembali dipilih oleh DPRD," kata Arif dalam diskusi dan sosialisasi Proyeksi Pemilihan Gubernur Provinsi Bali Tahun 2013, di Denpasar, Jumat (9/3).

Dia mengatakan, sangat sulit bagi DPR untuk merampungkan RUU Pilkada pada 2012 ini, apalagi untuk diterapkan pada 2013. Sebab, tambah Arif, saat ini masih banyak sisa UU yang harus dibahas dan dituntaskan DPR. Sesudah menyelesaikan RUU Pemilu yang ditargetkan rampung akhir Maret 2012, DPR dihadapkan pada pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara dan RUU Daerah Keistimewaan Yogyakarta.

Dikatakannya, RUU Pilkada termasuk regulasi yang memerlukan pembahasan mendalam dan cukup rumit. Sebab, tambah politisi asal PDI-P itu, RUU Pilkada sebagai salah satu regulasi di bidang politik harus berkesesuaian dengan UU lainnya. "Tapi pada 2013 nanti, rasanya Pilgub Bali atau di daerah lain, masih harus dipilih oleh rakyat secara langsung," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement