Jumat 09 Mar 2012 17:34 WIB

DPR Ratifikasi Konvensi ASEAN Mengenai Pemberantasan Terorisme

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI telah setuju untuk meratifikasi Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme/ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT). Konvensi ini memberi payung hukum bagi kerjasama anggota ASEAN dalam memberantas teroris di kawasan Asia Tenggara. Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta (8/3).

“Semua fraksi di DPR sudah setuju, termasuk kami Fraksi PKS, agar konvensi ini diratifikasi menjadi undang-undang. Konvensi ini penting agar keamanan kawasan tetap terjaga dengan baik,” paparnya.

Menurut Muzzammil, Komisi I DPR RI sepakat untuk meratifikasi karena konvensi ini memberikan jaminan masing-masing anggota ASEAN untuk menjunjung prinsip kesetaraan kedaulatan, integritas teritorial, yurisdiksi, dan tidak campur tangan dalam urusan negara lain.

“Yang lebih penting konvensi ini menegaskan bahwa terorisme tidak boleh dikaitkan dengan agama tertentu dan memperkenalkan program rehabilitasi, agar pelaku tindak terorisme dapat kembali menjadi bagian masyarakat,” Tegas politisi PKS ini.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengatakan keuntungan meratifikasi konvensi ini diantaranya setiap negara dapat saling tukar informasi intelijen terkait terorisme, saling memberikan bantuan hukum timbal balik, melaksanakan kewajiban ekstradisi, dan adanya kerjasama antar lembaga-lembaga penegak hukum.

“Sayangnya belum semua negara anggota ASEAN meratifikasi konvensi ini. Diantaranya Malaysia, Mianmar, Laos dan kita baru sekarang meratifikasi. Tugas Kemenlu ke depan adalah melakukan upaya diplomasi agar semua anggota ASEAN meratifikasinya.” Ujar Ketua Poksi I Fraksi PKS ini.

Namun, kata Muzzammil, Fraksi PKS memberikan catatan kepada Pemerintah agar berkomitmen untuk tetap menggunakan pendekatan penegakan hukum (Law enforcement-focused approach) dalam menangani pemberantasan terorisme di Indonesia.

“Bukan pendekatan intelijen seperti di Malaysia maupun pendekatan militer seperti di Filipina,” Katanya,

Pendekatan penegakkan hukum ini, kata anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung ini, lebih menjamin kesamaan kedudukan di depan hukum dan menjujung hak asasi manusia di bandingkan pendekatan lainnya. Untuk itu Indonesia dapat menawarkan agar anggota negara ASEAN lainnya menggunakan pendekatan yang sama dalam menangani terorisme.

“Meski dalam prakteknya harus kita akui perlu banyak perbaikan tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan agar tidak sewenang-wenangdalam menindak tersangka teroris. Praduga tidak bersalah harus dikedepankan,” tutup Muzzammil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement