REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin akan mengajukan banding atas keputusan Provisi Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pihaknya mengaku akan tetap melakukan banding terhadap pokok perkaranya. Yakni pencabutan Surat Keputusan (SK) Moratorium Remisi atas terpidana korupsi yang telah diputus oleh Majelis Hakim PTUN, beberapa waktu lalu.
Menurut Amir, pengajuan banding dalam pokok perkara tersebut lantaran pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hak Warga Binaan, tidak hanya menyangkut terpidana korupsi saja, namun juga ada terpidana kasus terorisme dan terpidana kejahatan transnasional.
Karena itu, jelas dia, hal tersebut harus dibedakan. Yakni antara putusan provisi dan putusan dalam pokok perkara. Sehingga, menurut dia hal tersebut perlu dilakukan pihaknya agar jangan teranggap tidak konsisten. “Kalau ada yurisprudensi, biarlah tuntas di pengadilan yang lebih tinggi,” ujarnya.