Jumat 09 Mar 2012 13:29 WIB

Menkumham 'Legowo' Putusan PTUN

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hafidz Muftisany
Amir Syamsuddin
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Amir Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengaku akan menghormati apa yang menjadi putusan Provisi Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membebaskan tujuh terpidana koruptor. Menurut dia, pihaknya akan menunjukkan konsistensinya untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Saya sangat menghormati putusan itu,” kata dia di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (9/3). Karena itu, tujuh orang terpidana koruptor yang diputus oleh PTUN menjadi bebas.

Dalam upaya tersebut, pihaknya mengaku menyerahkan semua proses yang ada kepada pengadilan. Ia mencontohkan sejumlah tersangka korupsi yang diputus bebas tapi ketika perkara sampai di Mahkamah Agung (MA), hal yang terjadi justru berbeda dan lebih sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Sebelumnya Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana dituntut oleh anggota komsisi III DPR RI untuk mundur, setelah kalah di PTUN soal keputusan pembebasan bersyarat terhadap koruptor dan teroris.

Keputusan PTUN tersebut diberikan kepada penggugat tujuh narapidana korupsi, Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli yang dikuasakan kepada Yusril Ihza Mahendra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement