Jumat 09 Mar 2012 13:28 WIB

Negara Tujuan TKI Diminta Bisa Beri Jatah Libur

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Muhaimin Iskandar/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Muhaimin Iskandar/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengusahakan agar negara-negara tujuan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, juga menyambut baik kebijakan pemerintah Singapura terkait TKI di sana. “Kami sangat menyambut baik. Itu yang selama ini kita perjuangkan. Kita sangat bersyukur,” katanya, di Istana Merdeka, Jumat (9/3).

Ia mengharapkan hal tersebut bisa terus dilakukan di negara-negara lain yang menjadi negara tujuan TKI selama ini. Menurutnya, semua negara harus meletakkan TKI sebagai pekerja formal yang memiliki hak. “Apa itu hak pekerja formal, yaitu jaminan hari libur, jaminan sosial, hak-hak normatif seperti identitas dan lainnya,” katanya.

Untuk diketahui, moratorium TKI masih diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan, terutama sampai negara tujuan TKI memiliki perangkat baik dalam bentuk MoU maupun perangkat hukum setempat. Perangkat itu diharapkan  memberikan jaminan kepada para TKI.

Sampai saat ini Indonesia baru mencabut moratorium ke Malaysia. Sedangkan negara lain masih diberlakukan kebijakan tersebut. Seperti Arabi Saudi, Yordania, Suriah, Kuwait, dan beberapa negara yang masih dalam tahap analisa akhir untuk diberlakukan larangan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement