Kamis 08 Mar 2012 20:56 WIB

PMII: Putusan PTUN Soal Remisi, Kemenangan Koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan Yusril Ihza Mahendra merupakan kemenangan bagi para koruptor.

"Hal itu merupakan corruption fightback atau serangan balik dari para koruptor. Kemenangan gugatan Yusril tersebut merupakan kemenangan para koruptor," kata Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Media dan Opini Publik PB PMII, Zaini Mustakim, di Jakarta, Kamis (8/3).

Gugatan Yusril di PTUN tersebut menyangkut kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Zaini mengatakan, putusan tersebut sangat menyakiti hari rakyat Indonesia, terutama para pegiat anti korupsi. Namun demikian, lanjutnya, PMII tentu akan tetap menghormati hasil putusan pengadilan.

PMII menyarankan kepada Kemenkumham untuk tetap melakukan upaya lain dalam memberikan efek jera bagi para koruptor, misalnya dengan memberikan syarat yang ketat bagi para terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi. Zaini Mustakim mengatakan, moratorium remisi dan pembebasan bersyarat sebenarnya sangat baik, tetapi barangkali kurang tepat dilakukan pada saat ini.

"Faktor lingkungan politik sudah tidak strategis untuk membuat kebijakan afirmatif, karena setiap kebijakan pemerintah sekarang ini sudah dianggap berorientasi pada Pemilu 2014," kata Zaini. Selain itu, PB PMII mensinyalir ada upaya politik balas dendam yang dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra kepada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement