Kamis 08 Mar 2012 11:53 WIB

BIN Ikut Kemenkeu-Polri Amankan Kekayaan Negara

Menteri Keuangan Agus Martowardoyo
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Berbagai langkah dilakukan kementerian/ lembaga dalam mengamankan kekayaan negara. Salah satunya adalah seperti yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Terkait hal itu, Kemkeu berkeutu dengan Polri menjalin kerja sama dalam pengelolaan pengamanan keuangan dan kekayaan negara. "Hari ini Kementerian Keuangan dan Polri menandatangani Nota Kesepahaman sebagai awal koordinasi untuk pengamanan keuangan dan kekayaan negara serta penegakan hukum," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung Kemenkeu, Jakarta pada Kamis (8/3).

Penandatanganan tersebut dihadiri juga oleh Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo serta jajaran pejabat Kemenkeu dan Polri. Kerja sama ini, kata Menkeu, termasuk koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu dan Polri, serta koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Sementara, lembaga yang ikut dalam kerja sama tersebut adalah Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Badan Pemeliharaan Keamanan Negara (BKPN) serta Asisten Kapolri bidang Sarana Prasarana.

Agus menambahkan bahwa dengan adanya Nota Kesepahaman tersebut pegawai Kemenkeu dari pusat hingga daerah diminta untuk berinisiatif untuk melaporkan kepada polisi bila ada indikasi pelanggaran hukum.

Kapolri Timur Pradopo mengatakan bahwa Polri hanya membantu operasi pengamanan kekayaan negara dan penegakkan hukum pidana bila terjadi pelanggaran, sedangkan pengawasan internal tetap menjadi wewenang Kemenkeu.

Secara garis besar, koordinasi dan kerja sama dalam Nota Kesepahaman tersebut meliputi sosialisasi peraturan, kebijakan serta kewenangan tugas dan fungsi kedua belah pihak, kemudian pengamanan penerimaan negara dan penggunaan aset negara.

Selanjutnya penegakan hukum di bidang perpajakan, bea cukai, pasar modal dan lembaga keuangan, kekayaan negara, pengurusan piutang dan lelang serta bidang keuangan negara lain, tindak lanjut hasil pemeriksaan pegawai oleh aparatur Kemenkeu yang diindikasikan melakukan tindak pidana.

Kemudian rencana pemanggilan, permintaan keterangan dan pengumpulan bukti oleh Polri kepada aparatur Kemenkeu dan dukungan kelancaran tugas dan fungsi pengelolaan keuangan negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement