REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Negara Iran, M (29 tahun) menyalahgunakan suaka yang didapatnya untuk mengedarkan tiga kilogram sabu. Dia ingin memberikan sabu itu kepada WNI, Yus, di sekitar Senayan, Jakarta Pusat.
"Kita tangkap mereka ketika transaksi di sekitar restauran siap saji," jelas Kepala Satgas Operasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Benny Mamoto, di Lapas Pemuda Tangerang, Kamis (8/3) dini hari.
Keduanya diperiksa penyidik BNN. Mereka kemudian mengakui bahwa ada bos yang mengendalikan mereka, yaitu seorang napi di Lapas Pemuda, J (30 tahun). Dia menggunakan ponselnya untuk berkomunikasi dengan M.
J kemudian ditangkap petugas BNN bersenjata laras panjang di tempatnya menjalani proses hukum. Dari tangannya, petugas menyita ponsel. Benny menyatakan ponsel tersebut akan digunakan untuk pengembangan proses penyidikan.