Rabu 07 Mar 2012 23:14 WIB

Berakhir Pendudukan Lahan Raja Garuda Mas di Kampar

REPUBLIKA.CO.ID,KAMPAR--Seluruh warga Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, sepakat mengakhiri aksi pendudukan yang telah berlangsung selama dua hari atas lahan 2.500 Ha di areal PT Raja Garuda Mas.

"Aksi pendudukan berakhir setelah ada kesepakatan antara warga dengan pihak perusahaan PT Raja Garuda Mas (RGMS)," tutur Kepala Desa (Kades) Buluh Nipis, Rusli, Rabu. Penandatanganan kesepakatan antara kedua pihak itu disaksikan oleh Camat Siakhulu, Syamsuir, Dan Ramil Siakhulu, Kapten Untung, Kapolsek Siakhulu, Kompol M Sembiring, Kepala Desa Buluh Nipis, Rusli, dan Zaini (mewakili warga), serta Amstrong selaku Manager PT RGMS.

Kesepakatan itu terjadi setelah pada hari Rabu ini setelah dimediasi oleh Kapolsek Siakhulu, Kompol M Sembiring. Ada empat butir kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak dalam rangka meredam konflik.

Pertama, mencabut kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Kedua, semua permasalahan yang terjadi selama kurang lebih tiga tahun dianggap selesai, tidak dipermasalahkan lagi.

Ketiga, akan diadakan rapat oleh perangkat Desa Buluh Nipis dengan tokoh masyarakat, untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan keuntungan dari perusahaan. Keempat, para pihak berjanji akan menjaga situasi kondusif di Desa Buluh Nipis maupun di lahan perusahaan.

Sebelum mencapai kata sepakat tersebut, sejak Senin (5/3) awal pekan ini, puluhan masa yang dikomandoi Zaini dkk menduduki lahan, sehingga membuat aktivitas di perusahaan tersebut lumpuh total,

Sebanyak 32 personel aparat Polri dari Polsek Siakhulu diturunkan ke lokasi untuk mencegah aksi anarkis warga yang berunjuk rasa.

Kapolsek Siakhulu Kompol M Sembiring kemudian terjun langsung berinisiatif mengajak massa bermusyawarah dan akhirnya aksi unjuk rasa dihentikan.

Dalam aksi itu, Zaini, Rasul dkk menuntut PT RGMS selaku 'bapak angkat' yang mengelola lahan milik masyarakat itu agar transparan dalam hal sistem bagi hasil.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement