Rabu 07 Mar 2012 23:14 WIB

Ramlan Surbakti: Usul Iklan Kampanye Partai Disubsidi

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Iklan kampanye biasanya menyita dana partai politik yang besar. Untuk kesetaraan antara partai besar dan kecil, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti, mengusulkan subsidi negara bagi iklan kampanye partai dalam pemilu.

Menurut Ramlan dalam diskusi di Jakarta, Rabu (7/3), iklan telah menjadi biaya terbesar yang membuat kampanye menjadi mahal. Dengan subsidi iklan diharapkan akan mengurangi biaya sehingga kampanye menjadi lebih murah. Selain itu, menurut dia, subsidi iklan juga memberikan kesetaraan kepada semua partai dalam berkampanye lewat iklan. Sehingga partai kecil juga dapat beriklan dalam kampanye.

"Ini seperti pengalaman di Meksiko di mana negara mensubsidi iklan kampanye," katanya. Subsidi iklan menurut dia, juga lebih mudah diterapkan dibandingkan dengan subsidi melalui pemberian uang kepada partai politik peserta pemilu.

Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 212/2010 tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang berhasil mendapatkan kursi, subsidi diberikan sebesar Rp 108 per satu suara yang dinilai Ramlan tidak memadai.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar laporan keuangan partai politik lebih terbuka.

Setiap sumbangan yang nilainya di atas Rp 10 juta harus dilaporkan secara berkala melalui KPU setiap tiga puluh hari dan dilakukan sejak tahapan pemilu dimulai. Ia menambahkan, pengaturan ini juga diperlukan untuk meminimalisir terjadinya transaksi ilegal antara penyumbang dengan kandidat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement