Kamis 08 Mar 2012 02:06 WIB

WNI Di Singapura Bebas Dari Hukuman Mati

Hukum Mati
Hukum Mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura berhasil bebaskan Vitria Depsi Wahyuni (19 tahun), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jember, Jawa Timur, dari ancaman hukuman mati di Singapura. Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), PLE Priatna yang meneruskan laporan dari KBRI Singapura, kemarin, mengatakan Vitria diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Singapura 7 Maret 2012.

Atas perjuangan KBRI Singapura dan pengacara handal, Muzammil Mohammad, Vitria hanya divonis hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Padahal, jaksa menuntutnya dengan ancaman 20 tahun penjara atas dugaan pembunuhan terhadap majikan perempuannya yang berusia 81 tahun.

Vitria telah ditahan sejak 26 November 2009 dan masih berusia 17 tahun saat terjadinya peristiwa pembunuhan dan tidak seperti yang tercantum di paspor berusia 23 tahun. Criminal Penal Code Singapura pasal 302 Chapter 224 menyatakan bahwa terdakwa pembunuhan bisa diancam hukuman mati. Namun pada Criminal Procedure Act (Hukum Acara Pidana) Singapura mengatur bahwa bagi terdakwa yang berumur di bawah 18 tahun tidak bisa dijatuhi hukuman mati.

Setelah dipotong masa tahanan terhitung sejak sidang pada 28 November 2009, Vitria Wahyuni akan dibebaskan pada 2016. Soalnya, dia telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement