Rabu 07 Mar 2012 18:57 WIB

Vonis Mochtar Sesuai Rasa Keadilan Masyarakat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hafidz Muftisany
Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Foto: Antara
Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) memuji keberanian majelis hakim tingkat kasasi yang memvonis wali kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad dengan hukuman enam tahun penjara. Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengapresiasi putusan bulat tiga majelis hakim itu. “Putusan itu sangat sesuai dan jawaban rasa keadilan masyarakat,” kata Imam ketika dihubungi, Rabu (7/3).

Dia menyinggung diloloskannya Mochtar dari empat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung itu merupakan sebuah kejanggalan besar dalam dunia peradilan. Apalagi secara kumulatif empat dakwaan itu sangat kentara unsur korupsi yang dilakukan Mochtar. Meski begitu, pihaknya menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung sudah dikoreksi dengan baik dan benar di tingkat kasasi.

Pihaknya berharap, semua hakim agung dalam mengadili berbagai perkara korupsi dapat memutus seperti itu. Sehingga kalau seseorang sudah terdeteksi melakukan perbuatan merugikan negara, tidak perlu diloloskan lagi. “Malah jika perlu dihukum berat.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement