REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum M Nazaruddin mendesak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghadirkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam sidang perkara suap wisma atlet. Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut.
Menurut salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Anas hingga ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku ketua dewan pembina Partai Demokrat. Namun, belum ada jawaban sama sekali dari mereka.
"Mereka tidak menghormati surat permintaan kami," kata Elza di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/3). Oleh karena itu, Elza meminta majelis hakim turun tangan dengan mengirimkan surat resmi dari pengadilan untuk menghadirkan Anas. Atas permintaan Elza tersebut, majelis hakim tetap menolaknya.
"Sudah kita putuskan tidak menghadirkan yang bersangkutan," kata Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih. Dharmawati menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan Anas namun dengan catatan ada surat dari kuasa hukum Nazaruddin tentang kesediaan Anas.
Sehingga, karena belum adanya surat tersebut, majelis hakim belum bisa mengabulkan permintaan menghadirkan Anas. Keputusan majelis hakim itu diprotes oleh anggota tim kuasa hukum Nazaruddin lainnya, Rufinus Hutahuruk.
Menurutnya, selama persidangan, sejumlah saksi selalu menyebut tentang peran Anas dalam perkara suap wisma atlet. Sehingga, sangat wajar jika Anas dihadirkan untuk memberi kesaksian dalam persidangan itu. "Ini penting. Anas kan selalu disebut-sebut," kata Rufinus.