Rabu 07 Mar 2012 13:59 WIB

MK Bantah Legalkan Perzinahan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hafidz Muftisany
Para Hakim Mahkamah Konstitusi (dari ki-ka) Harjono, Mahfud MD, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati saat pembacaan putusan atas perkara di gedung MK, Jakarta.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Para Hakim Mahkamah Konstitusi (dari ki-ka) Harjono, Mahfud MD, Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati saat pembacaan putusan atas perkara di gedung MK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membantah putusan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan yang dimohonkan Macicha Mochtar tidak berhubungan dengan melegalkan perzinahan. Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengatakan, banyak orang salah paham dalam menyikapi putusan MK.

Karena itu, seolah berkembang kabar bahwa MK mendukung pasangan agar tidak menikah secara resmi, melainkan cukup melakukam samen leven (kumpul kebo) saja. “Tidak ada kesesuaian yang dikomentari dengan isi putusan,” kata Fadlil di gedung MK, Rabu (7/3).

Menurutnya, harus dipahami bahwa antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinahan merupakan dua rezim hukum yang berbeda. Karena itu, putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sahnya perkawinan. Namun hanya untuk memberikan perlindungan keperdataan kepada anak.

Fadlil menyatakan, putusan MK juga membuka kemungkinan hukum bagi ditemukannya subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap anak yang dihasilkan dari hubungan seksual laki-laki dan perempuan. “Kami hanya berupaya untuk melindungi anak yang selama ini tidak ada perlindungan terhadapnya,” ujar Fadlil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement