Rabu 07 Mar 2012 10:32 WIB

Malinda Dee akan Divonis Hari Ini

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Malinda Dee
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Malinda Dee

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3) ini. Majelis hakim pun siap untuk membacakan putusannya terhadap isteri siri dari Andhika Gumilang ini.

"Ya benar, infonya hakim siap," kata Humas PN Jaksel, Samiaji dalam pesan singkat kepada para wartawan, Rabu (7/3).

Sementara itu, pihak kuasa hukum Malinda Dee menyatakan kesiapan kliennya untuk menghadiri sidang putusan tersebut. Malinda Dee juga tengah dalam kondisi yang baik dan sehat serta telah memastikan akan datang ke PN Jaksel.

"Kondisi Ibu Malinda sehat dan akan menghadiri sidang hari ini," ujar salah satu kuasa hukum Malinda Dee, Batara Simbolon.

Sebelumnya, Malinda Dee dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman selama 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan. Dalam nota pembelaannya (pleidoi), Malinda Dee mengatakan ancaman hukumannya ini lebih berat bahkan dari koruptor kelas kakap dan teroris.

JPU menilai Malinda terbukti membobol 37 rekening nasabah Citibank dan turut serta dalam membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk suami sirinya, Andhika Gumilang. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a UU Nomor 10/1998 tentang perbankan juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement