REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekitar 20% garis pantai di Indonesia mengalami kerusakan pantai, demikian berdasarkan survei yang dilakukan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA), Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) pada tahun 2007.
Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau dengan panjang garis pantai kurang lebih 95.000 km. Berarti sekitar kurang lebih 19.000 km garis pantai mengalami kerusakan.
Panjang garis Pantai Bali adalah 436,5 km sedangkan panjang pantai telah mengalami abrasi adalah sepanjang 91,070 km atau sekitar 20,8% rusak.
Selain itu, Provinsi Bengkulu memiliki garis pantai sepanjang 775 km dan mengalami penyusutan luas wilayah akibat abrasi. Berdasarkan survei tahun 2007, ada 16 titik yang terancam abrasi di sepanjang pantainya yang membentang dari batas Lampung hingga batas Sumatera Barat
Setiap tahunnya abrasi yang terjadi sepanjang 2 hingga 4 meter. Contohnya yang terjadi di Pantai Air Punggur dan Air Dikit, Kabupaten Muko-Muko, yang tahun 1980-an jarak antara daratan dan pinggir pantai 200 meter tetapi sekarang abrasi sudah bergerak 200 meter.
Dari survei itu didapatkan sepanjang 1,1 km daerah pantai di Kabupaten Muko-Muko itu terancam abrasi dan erosi. Oleh karena itu, pembangunan pengamanan pantai dari abrasi sangat diperlukan karena abrasi pantai mengancam keberadaan lahan produktif.
Seperti program penanganan abrasi yang dilakukan di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu yang mengancam keberadaan sarana wisata, hotel, dan sport center yang sudah dibangun selama ini. Selain itu pengamanan pantai dilakukan untuk melindungi permukiman penduduk dan sarana umum.
Seperti kegiatan pembangunan talud sepanjang 1000 meter yang dilakukan di Pantai Batu Belubang, Kabupaten Bangka Belitung. Talud dibangun untuk melindungi permukiman penduduk yang ditinggali 750 kepala keluarga, melindungi jalan dan jembaan, sekolah, prasarana ibadah, serta sarana pariwisata.
Kemudian pentingnya pengamanan pantau untuk daerah-daerah perbatasan negara, abrasi menyebabkan pergeseran garis perbatasan dengan negara lain.
Seperti reklamasi Pulau Nipah, Kepulauan Riau dilakukan untuk menjaga kedaulatan wilayah NKRI. Sebelum dilakukan reklamasi, Pulau Nipah ini terancam tenggelam atau hilang dari peta dunia karena pada saat pasang air laut luas wilayahnya 60 Ha tetapi saat pasang wilayahnya hanya tinggal 0,62 Ha.
Perlindungan terhadap Lahan Mangrove sebagai bagian dari konservasi lingkungan hidup juga dilakukan. Seperti pembangunan perlindungan terhadap lahan mangrove di Pantai Loban, Kalimantan Barat yang terancam rusak akibat gelombang laut yang besar.
Untuk melakukan tindakan pengamanan pantai, maka KemenPU telah membuat beberapa peraturan terkait dengan kegiatan tersebut. Seperti Permen No.09 tahun 2010 tentang Pedoman Pengamanan Pantai, diikuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri PU No.07 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Pengaman Pantai dan SE No.08 tahun 2010 tentang Penilaian Kerusakan pantai dan Prioritas Penanganannya.