REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA -- Terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie , Rabu (7/3), akan menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Iya hari ini," kata kuasa hukum Nunun, Mulyaharja melalui pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (7/3) pagi.
Namun, kubu Nunun belum mengetahui siapa saksi yang akan dihadirkan pada persidangan ini. Pasalnya, mereka belum diberitahu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siapa saksi yang akan dihadirkan.
Saat ditanya soal kondisi kesehatan Nunun, Mulyaharja mengatakan kondisi Nunun relatif sehat. Namun, Nunun kondisi kesehatan Nunun terkadang masih drop. "Kondisi Nunun relatif sehat tapi kadang masih drop," katanya.
Oleh JPU KPK, Jumat (2/3), Nunun didakwa memberikan suap senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI Periode 1999-2004. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 lalu.
JPU pun menjeratnya dengan dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman maksimal kurungan dalam pasal ini adalah lima tahun penjara.
Kubu kuasa hukum Nunun memutuskan untuk tidak mengajukan hak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Sehingga, majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang setelah dakwaan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diselenggarakan hari ini.