Rabu 07 Mar 2012 07:22 WIB

Jelang Batas Akhir, Masalah Krusial RUU PT Belum Terpecahkan

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Dewi Mardiani
Mendiknas M Nuh
Mendiknas M Nuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tenggat waktu bagi pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Perguruan Tinggi (RUU PT) tinggal menyisakan waktu efektif tiga pekan. Namun perdebatan mengenai pembahasan sejumlah masalah krusial belum kunjung menemukan kesepakatan.

Salah satu persoalan yang krusial adalah tentang penyelenggaraan perguruan tinggi. Karena masalah ini terkait langsung dengan kementerian yang membidangi pengelolaannya. "Termasuk di dalamnya 'nasib' penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Kementrian ataupun lembaga pendidikan keagamaan," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), M Nuh, kemarin.

Menurutnya, terkait pembahasan RUU ini, pemerintah memiliki beberapa catatan perihal beberapa masalah krusial yang belum ditemukan mufakatnya dalam pembahasan antara pemerintah bersama DPR. Mendikbud mencontohkan soal pelaksanaan pendidikan tinggi. Sekarang ini banyak kementerian dan lembaga lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, padahal sistem pendidikan menjadi satu, yakni Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan menteri yang mengurusi bidang pendidikanlah yang bertanggungjawab.

Yang relatif krusial pada bagian ini, lanjut M Nuh, adalah perguruan tinggi keagamaan. Karena ada perguruan tinggi atau institut di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) juga menyelenggarakan pendidikan umum. Seperti Universitas Islam Negeri (UIN) --misalnya-- yang sekarang juga membuka program di luar pendidikan keagamaan. "Jadi hal- hal inilah yang harus ditata melalui UU PT tersebut," lanjutnya.

Saat ini RUU PT ini sudah masuk pada proses untuk diuji publik. Sementara Kemendikbud juga terus melakukan dan menyelesaikan pembahasan dengan kementerian atau lembaga lainnya, seperti Kementerian Perhubungan, Agama, Keuangan, serta lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement