REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan John Kei di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. hal demikian disampaikan?Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Imam Sayuti saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh John Kei terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/3).
Ia menegaskan bahwa penangkapan terhadap John Kei sebelumnya disiapkan kelengkapan administrasi penyidikan, seperti surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.
Imam Sayuti mengatakan, penangkapan John Kei yang diduga terlibat dalam pembunuhan Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, sudah berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, yakni para tersangka pembunuh Ayung yang telah menyerahkan diri serta bukti kamera pengintai (CCTV).
Ia menambahkan penangkapan John Kei sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) KUHAP. "Dengan demikian dalil pemohon patut ditolak dan dikesampingkan," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum John Kei menyatakan bahwa Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap kliennya tidak memenuhi persyaratan formal yang berlaku. Melalui anggota tim kuasa hukumnya, Indra Sahnun Lubis menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) KUHAP, yang namanya penangkapan itu harus ada surat penangkapan.
Oleh karena itu, dia menilai penangkapan terhadap kliennya itu tidak sah. "Hal itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan telah bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP," katanya.
Indra menegaskan bahwa penangkapan itu juga telah melanggar asas hukum praduga tidak bersalah. Seharusnya, penangkapan itu berawal dari status hukum dengan menyampaikan surat panggilan, terlepas itu sebagai saksi atau tersangka atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).