REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Kuasa hukum Pepi Fernando menilai putusan hakim masih terlampau berat. Dibandingkan tindak terorisme lain, korban jiwa dari tindak teror yang dilakukan Pepi tidak signifikan.
Meski vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari apa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum Pepi Fernando, Asluddin Hatjanji menilai putusan tersebut masih terlampau berat. "Masih berat dari apa yang dilakukan Pepi," ujar Asluddin pada wartawan seusai sidang, Senin (5/3).
Menurutnya meski menimbulkan korban, apa yang dilakukan Pepi tidak menimbulkan korban yang bersifat masal. Asluddin akan terus berkoordinasi dengan kliennya selama satu minggu ini. Nantinya barulah akan diputuskan apakah Pepi akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
Masih menurut Asluddin salah satu alasan hakim memvonis 18 tahun penjara adalah karena Pepi dinilai tidak menyesali tindakannya melakukan aksi teror bom buku. "Mengenai alasan Pepi tidak menyesal dengan apa yang ia lakukan, masalah itu masuk ranah pribadi Pepi," ujar Asluddin.