Senin 05 Mar 2012 14:57 WIB

Emas 1 Kg Milik DW tak Dilaporkan ke KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Dhana Widyatmika (tengah, berbaju batik motif coklat putih)
Foto: Republika/Edwin
Dhana Widyatmika (tengah, berbaju batik motif coklat putih)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyita barang bukti beberapa sertifikat, sejumlah uang, dan emas seberat 1 kilogram (sekitar Rp 500 juta) dalam kasus Dhana Widyatmika (DW). Emas itu terdapat di dalam safe deposit box (SDB) milik DW di salah satu bank.

Rupanya penyitaan terhadap emas tersebut, karena Dhana tidak melaporkan emas itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut kuasa hukum DW, emas tersebut bukan milik Dhana, sehingga tidak perlu dilaporkan.

"Lha, itu kan bukan milik dia, tapi milik mertuanya (orang tua dari isterinya, Diah Anggraeni). Jadi tidak perlu dilaporkan," kata salah satu kuasa hukum DW, Daniel Alfredo, yang ditemui di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Senin (5/3).

Daniel menambahkan di dalam SDB milik Dhana di salah satu bank, selain emas seberat 1 kilogram, ada juga uang sebesar Rp 10 juta dan 28 ribu Dolar AS. Uang tersebut berasal dari warisan serta gabungan penghasilan Dhana dan isterinya, Diah Anggraeni. "Saya juga bingung dalam pemberitaan disebut Dhana punya uang Rp 60 miliar dari mana. Tidak ada uang segitu," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement