REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin, enggan berkomentar soal aliran dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang mengalir ke perusahaan negara (BUMN). Menurut kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis, yang paling mengetahui aliran dana Nazaruddin itu.
"Kita belum tahu soal itu. Fokus kita kan saat ini masih perkara Wisma Atlet saja," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (5/3). Elza mengatakan, Yulianislah yang menguasai keuangan PT Permai Group.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa aliran dana dari TPPU yang dilakukan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tidak hanya untuk membeli saham PT Garuda Indonesia. Aliran dana TPPU Nazaruddin yang diduga berasal dari korupsi proyek Wisma Atlet tersebut juga singgah ke perusahaan-perusahaan negara (BUMN) lainnya.
Nazaruddin diduga membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dari uang yang diindikasi dari hasil korupsi, yaitau keuntungan Pertai Group dari proyek-proyek pemerintah. Keterangan pembelian saham Garuda ini disampaikan mantan wakil direktur keuangan PT Permai Group, Yulianis. Dia mengatakan, pada 2010 Permai Group memperoleh keuntungan Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.
Pembelian saham Garuda melalui lima perusahaan Nazaruddin di bawah Permai Group, yakni PT Permai Raya Wisata (30 juta lembar Rp 22,7 miliar), PT Cakrawala Abadi (50 juta lembar Rp 37,5 miliar), PT Eksharetex (150 juta lembar Rp 124,1 miliar), PT Pasific (100 juta lembar Rp 75 miliar), dan PT Darmakusuma (55 juta lembar Rp 41 miliar).