Ahad 04 Mar 2012 19:18 WIB

Anggota DPR: Pengesahan RUU Pemilu Jangan Lewat Voting

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Dewi Mardiani
Abdul Hakam Naja
Foto: Republika
Abdul Hakam Naja

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) di DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Hakam Naja mengharapkan pengesahan RUU ini tidak sampai dibawa ke voting. Meski ada aturan mensyaratkannya, ia lebih sepakat tenggat waktu pembahasan  dapat dimaksimalkan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengaku optimis RUU Pemilu bakal rampung Maret. Ia juga tak membantah jika sebelumnya ada pembahasan empat masalah krusial yang sempat mentok. “Setelah sebagian besar fraksi di DPR sudah mulai menunjukkan kesepakatan penghitungan suara di daerah pemilihan (dapil), sampai sekarang hanya menyisakan setidaknya 3,5 masalah saja,” ujar Hakam, Ahad (4/3).

Tiga masalah krusial yang masih buntu, lanjutnya, mengenai Parliamentary Threshold (PT), jumlah kursi di dapil, serta penentuan konversi suara dalam penghitungan suara yang menjadi ranah kompromi para pimpinan fraksi partai politik (parpol).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement