REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wajib Pajak yang ditangani oleh tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW), dinilai harus juga diproses oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung). Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengungkapkan patut diduga terjadi penyuapan antara perusahaan wajib pajak dengan DW selaku pegawai pajak.
"Jangan sampai perusahaan tidak diproses seperti kasus Gayus," ngkap Emerson di Kantor ICW, Jakarta, Ahad (4/3). Apa yang terjadi pada kasus Gayus, ungkapnya, harus menjadi evaluasi para penegak hukum dalam mengungkap perkara korupsi. Hingga vonis Gayus di Pengadilan Tipikor Jakarta, tidak ada satu pun Wajib Pajak yang diproses oleh Polri.
Emerson menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Instruksi Presiden yang mengamanatkan Wakil Presiden, Budiono, untuk memimpin kasus mafia pajak tersebut. Januari 2011, Presiden mengeluarkan 12 instruksi untuk menyelesaikan kasus terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan. Termasuk, memproses para wajib pajak yang diduga memberi suap kepada Gayus.
Untuk kasus Dw, Direktur Penyidikan, Arnold Angkouw, sudah mengungkapkan ada enam wajib pajak yang diuntungkan oleh aksi DW semasa masih bertugas di Direktorat Jenderal Pajak. Sementara Direktur Jendral Pajak, Fuad Rahmany, menjelaskan sebagai seorang Representative Account, DW memang menangani banyak Wajib Pajak.