REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief membantah terburu-buru menahan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi, DW.
"Kalau?dikatakan terburu-buru saya kira tidak demikian. Penetapan tersangkanya kan sudah sejak 17 Februari 2012," katanya seusai membuka Turnamen Futsal Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Cup II, di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, DW ?pada Jumat (2/3) malam ditahan Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung sampai 20 hari ke depan.
Ia menjelaskan pihaknya sebelumnya sudah melakukan pengumpulan data dan keterangan sehingga saat ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan sudah langsung bergulir.
Jadi, kata dia, tim langsung bergerak tidak saja melakukan pemeriksaan saksi-saksi namun juga langsung ke lapangan melakukan penelusuran. "Jadi sebetulnya tidak terburu-buru," katanya.
Karena itu,setelah dilakukan penahanan ini, tentunya ini akan lebih mempercepat proses penyidikan. Ia memberikan keyakinan bahwa tim penyidik dalam penetapan tersangka DW, sudah memiliki bukti awal yang cukup.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Togarisman menyatakan dasar penahanan karena ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Pasal yang disangkakan terhadap DW, yakni Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencucian Uang.
Pengacara pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka kepemilikan rekening gendut DW, Reza Wijaya, menyatakan uang milik kliennya di rekening hanya ada Rp400 juta dan tidak mencapai angka Rp 60 miliar.