REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dua oknum anggota Polres Karawang tersandung masalah narkoba. Seorang anggota sudah divonis 11 tahun penjara. Namun, seorang lagi statusnya daftar pencarian orang (DPO) petugas. Anggota yang menjadi DPO tersebut merupakan bandar yang memasok narkoba ke wilayah Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Arman Achdiat, mengatakan, peredaran narkoba di wilayah hukumnya cukup tinggi. Tak hanya melibatkan masyarakat biasa, anggota kepolisian juga ada yang tersangkut masalah ini. Pihaknya, tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang terlibat narkoba. Termasuk anggota sendiri.
"Seluruh pemakai dan pengedar barang haram ini akan kita tindak. Termasuk anggota sendiri," ujar Arman, kepada Republika, Jumat (2/3).
Masih adanya anggota yang menjadi DPO, Arman berjanji akan terus melakukan pengejar. Oknum anggota tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Anggota yang terlibat kasus narkoba tersebut mendapat sanksi tegas. Selain harus mendapat ganjaran hukuman penjara, dia juga harus diberhentikan tidak hormat dari institusi ini.