REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bisnis showroom yang dimiliki tersangka korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW), bisa dikatakan ilegal jika tidak melapor kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Direktur Jendral Pajak, Fuad Rahmany, mengungkapkan seorang pegawai pajak harus melapor jika menjalankan bisnis atau usaha sendiri.
"Setahu saya kalau dia punya perusahaan sendiri, boleh, tapi harus lapor," ungkap Fuad saat berbicara di Jakarta, Kamis (1/3). Akan tetapi, Fuad menjelaskan pegawai pajak dilarang untuk menjadi direktur perusahaan atau direksi perusahaan tertentu yang bukan kepemilikannya.
Kejaksaan Agung sempat melansir kalau DW memiliki showroom Mitra Modern Mobilindo di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain itu, seorang sumber sempat menyebut Dw memiliki sebuah showroom Mobil88 di kawasan Jakarta. Dw memiliki showroom tersebut berdua dengan rekan seprofesinya.