Kamis 01 Mar 2012 14:58 WIB

Pengirim Kontainer Limbah B3 akan Ditindak Tegas

Rep: Nora Azizah/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengirim atau importir kontainer yang membawa limbah B3 akan ditindak tegas. Hal ini disampaikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Direktorat Bea Cukai. "Akan kami proses secara hukum," ujar Sudariyono, Deputi V Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Kamis (1/3), saat pengecekan langsung kontainer berisi limbah di Bea Cukai, Jakarta Utara.

Sebelumnya diberitakan ada 113 kontainer yang terbukti mengandung limbah B3 berdasarkan uji laboratorium. Sedangkan 118 kontainer lain berdasarkan analisis pandangan mata juga mengandung limbah B3. Kontainer-kontainer didata oleh Bea Cukai sampai Januari 2012.

Kontainer-kontainer berisi besi-besi bekas elektronik dan sampah aspal yang bercampur dengan tanah dan serbuk-serbuk. Ada pula ceceran oli bekas di dalamnya. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 18 tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah.

Sudariyanto menyatakan, berdasarkan UU tersebut, para pelaku bisa dikenai ganjaran hukuman ancaman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebanyak 15 milyar rupiah. Untuk penindakan, kasus kontainer gelombang pertama, yakni 113 unit kontainer sudah diuji laboratorium dan hasilnya positif limbah B3. Saksi-saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas 118 kontainer. Tindakan tegas diberlakukan atas perorangan, juga perusahaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement