Rabu 29 Feb 2012 18:18 WIB

Polri: Pencuri Berapa Pun Nilainya Akan Tetap Ditindak

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, yang sebelumnya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta. Pencurian dengan nilai kurang dari Rp 2,5 juta pun tidak akan ditahan.

Mabes Polri pun merespon putusan tersebut. Menurut Polri, pihaknya tidak akan mengikuti Perma Nomor 2/2012, meski hal tersebut merupakan kewenangan MA.

"Bukannya saya menanggapi hasil keputusan dari MA. Tapi hukum kita mengatakan tidak melihat pada nilai kerugian, akan tetap diproses," kata Kepala Biro Penerangan Umum Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Mochamad Taufik yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/2).

Taufik menambahkan sejak awal dalam rangka pengungkapan tindak pidana yang kecil seperti yang terjadi beberapa kasus lebih dikedepankan upaya-upaya secara mediasi. Hal itu dengan catatan dari pihak korban dapat menerima dan mau melakukan mediasi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak melihat nilai kerugian dari objek yang dicuri. Tidak peduli nilainya apakah Rp 1 juta atau Rp 2 juta, ia melanjutkan, pelaku pencurian akan tetap diproses dengan pasal tindak pidana pencurian.

"Jadi nilai apakah besar atau kecil itu tidak ada di dalam hukumnya, akan tetap diproses," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement