REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Tidak semua kabupaten/kota di Indonesia memiliki dewan pengupahan. Berdasarkan data data Kemnakertrans, sampai akhir tahun 2011 dari sekitar 500 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, baru tercatat 224 kabupaten/kota yang telah memiliki Depekab/Depeko). Sementara itu di tingkat Provinsi, seluruh 33 Provinsi telah memiliki dewan pengupahan Provinsi (Depeprov).
Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi meminta kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang belum memiliki Depekab/Depeko agar segera membentuknya. Hal ini diperlukan supaya Depekab/Depeko dapat segera bekerja sebagai persiapan dalam penetapan Upah Minimum tahun 2013.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans, Myra M. Hanartani mengungkapkan keberadaan Dewan Pengupahan dibutuhkan untuk memastikan penentuan Upah tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu.
Myra mengatakan dalam penetapan UMP/UMK tahun 2013 nanti , semua pimpinan Permda harus mengikuti dan berdasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku. “Jadi dalam pembahasan UMP/UMK di tingkat dewan pengupahan, semua unsur terkait harus menyampaikan aspirasi dan keinginannya," kata Myra, Selasa (28/2).
Dijelaskan Myra, sebelum memberikan usulan besaran UMP/UMK, Dewan Pengupahan telah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diantaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.