Selasa 28 Feb 2012 05:17 WIB

Pansus Jamin UU Ormas Tanpa Pasal Karet

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus RUU Ormas Abdul Malik Haramain memastikan UU tentang Organisasi Massa (Ormas) yang baru nantinya tanpa pasal karet yang dapat disalahgunakan.

"Kita memastikan hal itu tidak terjadi lagi seperti masa orde baru," katanya dalam diskusi tentang RUU Ormas di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, dalam RUU Ormas yang baru, pasal-pasal untuk memberikan sanksi harus jelas parameternya.

Ia juga mengungkapkan, pembekuan ataupun pembubaran suatu Ormas juga akan melalui pengadilan, sehingga pemerintah tidak semena-mena untuk membubarkan.

"Kita tetap menginginkan pengadilan sebagai pengadil dalam perkara tersebut, sehingga pemerintah tidak semena-mena," katanya.

Ia mengatakan, RUU Ormas yang saat ini masih dibahas, isinya 60 persen lebih berbeda dengan UU No 8/1985 tentang Ormas. "Ini bisa dikatakan baru karena lebih dari 60 persen berbeda," katanya.

Ia menambahkan, kini pihaknya sedang menyosialisasikan RUU tersebut ke beberapa daerah untuk menampung usulan yang bisa diadopsi didalamnya.

"Kita tidak terburu-buru ingin segera disahkan, karena jangan sampai nanti justru memunculkan masalah baru," katanya.

Aktivis Persekutuan Gereja - Gereja Indonesia Jeirry Sumampow dalam diskusi tersebut mempertanyakan pengaturan Ormas tersebut. Menurut dia, sampai saat ini belum tidak memiliki kejelasan paradigma dalam RUU tersebut.

"Apakah Ormas siap, karena ini mau tidak mau akan memunculkan pengaturan Ormas," katanya.

Sementara itu, dalam RUU Ormas terdapat 57 pasal dengan 19 bab. Dalam RUU tersebut terdapat larangan, kewajiban dan juga sanksi bagi Ormas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement