REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih berharap agar masyarakat tidak mendiskriminasi penderita kusta dan sebaliknya membantu untuk melakukan deteksi dini karena penyakit tersebut bisa disembuhkan.
"Diskriminasi dialami oleh OYPMK (orang yang pernah mengalami kusta) dalam bentuk penolakan di sekolah, di tempat kerja dan dalam mendapatkan pekerjaan. Lebih memprihatinkan lagi, mereka juga ditolak di layanan kesehatan," kata Menkes dalam rangka peringatan Hari Kusta Sedunia ke-59 di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin.
Masih adanya stigma dan diskriminasi terhadap OYPMK itu dibuktikan dari hasil Survey Situasi Stigma dan Diskriminasi terhadap OYPMK di lima kabupaten dan hasil Penelitian Mengenai Pemenuhan dan Perlindungan Hak OYPMK dan Keluarga Mereka yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menkes menegaskan bahwa orang yang pernah mengalami kusta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama seperti penduduk lainnya baik itu di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas kesehatan apapun di wilayah Republik Indonesia.
"Saya melarang perlakuan diskriminatif kepada orang yang pernah mengalami kusta di tanah air dengan alasan apapun," kata Menkes. Kesadaran masyarakat juga diharapkan dalam penanggulangan kasus kusta itu antara lain dengan mengenali penyakit itu dan mendorong untuk berobat sedini mungkin.
"Karena penyakit ini awalnya tidak langsung cacat, cuma muncul bercak putih di kulit. Jika segera dibawa berobat maka dapat cepat disembuhkan, tidak menjadi cacat. Semakin dini dibawa (berobat) semakin cepat sembuhnya," ujar Menkes.
Dalam peringatan Hari Kusta Sedunia itu, Menteri Kesehatan bersama 11 organisasi profesi yaitu IDI, Perdoski, Perdosri, IPNI, IBI, PREI, ARVI, Arsada, IAKMI, AIPKI serta dua fakultas kedokteran yakni FKUI dan FK Atmajaya dan WHO Indonesia menandatangani Piagam Seruan Nasional Mengatasi Kusta.
Untuk membantu menghapus stigma dan diskriminasi terhadap mantan penderita kusta, Menkes mengatakan bahwa petugas kesehatan akan dapat memberikan surat rekomendasi mengenai kondisi pasien.
"Kita bisa mengeluarkan rekomendasi bahwa pasien ini sehat. Bukan hanya kementerian (yang dapat mengeluarkan), tapi dinas kesehatan juga bisa mengeluarkan surat rekomendasi semacam itu, rumah sakit juga bisa," ujarnya.
Kasus baru penyakit kusta di Indonesia masih cukup tinggi dan menjadi negara ketiga dengan kasus baru terbanyak setelah India dan Brasil.Untuk tahun 2010, India melaporkan kasus baru kusta sebanyak 126.600 orang, Brasil sebanyak 34.894 orang dan Indonesia melaporkan 17.012 kasus baru dan 1.882 atau 10,71 persen diantaranya ditemukan sudah dalam keadaan cacat tingkat 2 atau cacat yang tampak.