Senin 27 Feb 2012 16:20 WIB

Soal Menteri yang Minta Fee, Rosa Mengaku tak Tahu

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, Mindo Rosalina Manulang, masih berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia mengatakan, sesuai surat yang disampaikan ke LPSK tertanggal 25 Februari 2012, Rosa wajib mendapat perlindungan dari ancaman pihak luar. "LPSK masih melindunginya," kara Maharani, Senin (27/2).

Dia menjelaskan, tudingan pengacara Rosalina, Ahmad Rifai, terkait ada menteri yang meminta fee delapan persen ke kliennya dilakukan sendiri. Maharani menjamin, Rosalina tidak pernah membicarakan hal itu kepada kuasa hukumnya.

Rosalina, diakui dia, malah kaget dengan tudingan Ahmad Rifai tentang menteri yang meminta jatah proyek. "Rosa menyampaikan bahwa apa yang disampaikan pengacarnya bukan atas persetujuan dan sepengetahuannya," cerita Maharani.

Ahmad Rifai, sebelumnya, mengaku telah melaporkan satu nama menteri yang diduga meminta fee delapan persen kepada Rosa ketika ditemui di rumah dinas si menteri di kompleks menteri Widya Chandra. Namun siapa nama menterinya, Rifai bungkam.

Sama halnya ketika dipertanyakan kasus apa yang dia laporkan. Dia malah melemparkan tanggung jawab itu ke KPK dengan alasan laporan sudah masuk ke KPK. Rifai beralasan, hal itu merupakan niat baik dan keberanian kliennya yang harus diapresiasi untuk mengungkapkan adanya dugaan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement