Senin 27 Feb 2012 15:20 WIB

Hendak Keluar Negeri, TKI Jangan Bawa Jimat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Para TKI yang berangkat bekerja di luar negeri terutama ke Arab Saudi diimbau untuk tidak membawa jimat karena bisa dituding memiliki ilmu sihir. Imbauan itu disampaikan oleh duta besar Indonesia untuk Saudi, Gatot Abdullah Mansyur.

"Saat ini ada sekitar 12 TKI yang terancam hukuman di Arab Saudi karena dituduh memiliki ilmu sihir, gara-garanya membawa benda jimat," kata Gatot Abdullah Mansyur di sela-sela sosialisasi pengiriman TKI di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Senin (27/2).

Menurut Gatot, tuduhan memiliki ilmu sihir merupakan masalah hukum yang cukup berat di Arab Saudi dengan ancaman hukuman terberat, yakni pancung, qishas dan rajam. Dua kasus yang melibatkan TKI di antaranya berhasil lolos, namun tetap harus menjalani kurungan lima tahun. Ada pula sopir di Riyadh yang dipulangkan ke Indonesia namun tidak boleh kembali ke Arab Saudi selama lima tahun.

Gatot mencontohkan, kasus tuduhan sihir kepada TKI Meisi asal Sukabumi yang membawa bungkusan rambut dan kuku dalam kain. Oleh majikannya dituding memiliki sihir dan dilaporkan kepada aparat hukum setempat sehingga harus bermasalah dengan hukum.

"Wanita itu membawa benda tersebut untuk jaga diri agar selamat dan bisa kembali ke kampung halamannya, namun di sana (Arab Saudi) tidak bisa ditolelir karena dianggap praktik sihir. Maka harus berhadapan dengan hukum di sana," kata Dubes RI di Arab Saudi itu.

Setelah dilakukan mediasi yang melibatkan Kedutaan Besar Arab Saudi, akhirnya wanita itu diputus hanya menjalani kurungan lima tahun. Ia batal menjalani hukuman yang lebih berat.

Kejadian sama menimpa seorang TKI pria yang bekerja sebagai sopir, gara-gara memotong kuku tidak segera dibuang dan menyimpannya di kursi, ketahuan oleh anak majikannya yang menudingnya sebagai praktik sihir sehingga harus berhadapan dengan hukum.

Setelah melalui mediasi, TKI sopir itu dibebaskan dari hukuman namun harus pulang ke Indonesia. Ia dideportasi selama lima tahun tidak boleh masuk ke Arab Saudi.

"Hasil mediasi ada sekitar sembilan kasus tuduhan sihir yang sudah berhasil kami tangani, semuanya bisa dimediasi meski harus menjalani hukuman, sebagian sudah dipulangkan," kata Gatot. Sedangkan satu kasus lainnya yang menimpa Lilis Sumartini asal Jabar saat ini masih dalam proses persidangan di Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement